Sedang Berkunjung ke Rumah Mertua, Pria Asal Bengkulu Tengah Nekat Curi Lampu Jalan Diamankan Polisi

Jumat 15 Mar 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Ricky Saputra
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – AS (24), pemuda asal Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) harus menanggung akibat dari ulahnya sendiri.

AS dibekuk jajaran personel Polsek Taba Penanjung lantaran diketahui melakukan aksi pencurian unit lampu jalan di Desa Karang Tengah Kecamatan Taba Penanjung.

Saat ini AS harus mendekam dan harus merasakan berlebaran di sel tahanan Mapolsek Taba Penanjung.  

Data berhasil dihimpun, kejadian ini terungkap pertama kali adanya laporan dari warga sekitar lokasi kejadian yang mendapati jika lampu jalan sudah hilang. Atas dasar ini, warga melaporkan kejadian ke polsek. 

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu 9 Maret 2024, polisi mendapati informasi keberadaan barang bukti yang digunakan sebagai lampu penerangan menuju ke perkebunan.

Setelah menunggu waktu yang tepat, pada Kamis 14 Maret 2024 sore langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat ini sedang berkunjung ke rumah mertuanya di Desa Karang Tengah. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2966/tradisi-maleman-3-masjid-ini-siapkan-jamuan-besar-pada-tanggal-ganjil-akhir-ramadan

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2954/motor-pribadi-sempat-dimaling-jadi-barang-rampasan-negara-begini-penjelasan-jaksa

Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kapolsek Taba Penanjung, Iptu. Junairi, S.H, M.H mengatakan, tim unit Reskrim dan Intel sempat melaksanakan penggrebekan di lokasi kebun yang di uga tempat menyimpan barang bukti. Akan tetapi, pada saat tersebut malah tidak mendapati tersangka. Lanjutnya, tepat pada hari Kamis, 14 Maret berhasil mengamankan pelaku di rumah mertuanya sendiri. 

‘’Awal pertama penggrebekan di kebun, pelaku tidak ada. Kemudian hingga berjarak beberapa hari, akhirnya kami menemukan pelaku yang sedang di rumah mertuanya. Kami amankan di Mapolsek Taba Penanjung dan tetap diproses secara hukum. Akibat ulah tersangka, kerugian dari perkara ini sebesar Rp 12 juta,’’ pungkas Junairi.(one)

Tags :
Kategori :

Terkait