Asik! Ini 10 Insentif Kendaraan Listrik di Tahun 2024, Mulai dari Pengurangan Pajak Hingga Subsidi

Minggu 10 Mar 2024 - 23:24 WIB
Editor : Nanang Setiawan

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sebagai langkah konkrit untuk mendongkrak industri kendaraan listrik (EV) dalam negeri, pemerintah Indonesia telah mengumumkan serangkaian insentif pajak yang bertujuan untuk menarik produsen EV global untuk memproduksi EV di dalam negeri.  

Dilansir disway.id, insentif tersebut disambut dengan antusiasme yang tinggi dari para produsen EV global, ditandai dengan masuknya beberapa pelaku industri EV global ke pasar Indonesia awal tahun ini.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, pentingnya insentif ini untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif dalam negeri Indonesia.

“Insentif pajak merupakan langkah penting untuk mendorong Indonesia menjadi yang terdepan dalam revolusi kendaraan listrik,” ujar Rachmat.

“Dengan mendorong para produsen mobil EV dunia untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, kita tidak hanya menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun juga membuka jalan bagi pengembangan ekosistem otomotif yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia,” jelasnya.

“Tahun ini akan menjadi tahun yang istimewa untuk perkembangan ekosistem EV dalam negeri karena kita akan mendapatkan banyak opsi kendaraan EV yang tentunya akan menjadikan kendaraan EV menjadi jauh lebih terjangkau untuk khalayak luas,” imbuh Deputi Rachmat.

Diketahui penjualan mobil listrik global di tahun 2022 telah mencapai 14% dari total penjualan mobil global, dan di penghujung tahun 2023 telah mencapai 18%.

Namun saat ini, kapasitas manufaktur EV Indonesia tertinggal dari negara tetangga.

Tercatat kemampuan produksi Indonesia mencapai 34.000 mobil, 2.480 bus dan 1,45 juta sepeda motor per tahun.

Sementara, rencana kapasitas produksi kendaraan listrik di Thailand di 2024 mencapai ~359.000 per tahun.

Indonesia menargetkan dua juta mobil penumpang kendaraan listrik dan 13 juta sepeda motor listrik yang mengaspal pada tahun 2030.

Berikut daftar 10 program khusus KLBB yang diberlakukan oleh pemerintah mulai 2024:

1. Tax Holiday (Pengurangan PPh Badan 100 persen selama 5 sampai dengan 20 tahun (sesuai dengan nilai investasi); Pengurangan PPh Badan 50 persenselama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday berakhir

2. Mini Tax Holiday Pengurangan PPh Badan 50 persen selama 5 tahun; Pengurangan PPh Badan 25 persen selama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan fasilitas mini Tax Holiday berakhir. Diberikan kepada Perusahaan. dengan investasi Rp 100 Milliar sampai Rp 500 Milliar

3. Insentif RnD (Riset dan Pengembangan) dan Vokasi RnD : Pengurangan penghasilan bruto max 300 persen Vokasi : Pengurangan pengasilan bruto max 200 persen

Tags :
Kategori :

Terkait