TALANG EMPAT RBt – Kisah tragis harus dialami oleh Fe, salah seorang honorer yang bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng). Usai mengungkapkan fakta adanya dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, dirinya memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya tersebut lantaran tak tahan atas perlakukan pencatutan namanya pada SPPD tersebut tanpa izin. Mirisnya lagi, Fe saat ini diketahui sedang mengandung yang notabene membutuhkan biaya yang cukup besar.
Kepada RBt, Fe membenarkan jika dirinya telah berpamitan dan mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai honorer pada OPD tersebut.
‘’Saya per hari ini (Kamis, red) tidak lagi bekerja sebagai honorer. Saya lebih baik mundur daripada harus mendapatkan perlakukan nama saya dipake dalam perjalanan dinas. Padahal saya tidak pernah berangkat. Ini kejadian sudah 2 kali terjadi,’’ pungkas Fe.
Terpisah, Pengamat Hukum Bengkulu, Nediyanto Ramadhan, SH, MH menyayangkan jika benar adanya kejadian ini. Dirinya meminta agar Pemkab Benteng semestinya memberikan apresiasi kepada honorer yang berani mengungkapkan peristiwa dugaan korupsi dilingkungan kerjanya. Pemkab Benteng sudah seharusnya melindungi para pegawai atau honorer yang bersangkutan karena berani memberikan informasi perihal dugaan korupsi. Para honorer yang bertindak demikian adalah tergolong whistleblower yang menurut Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban wajib dilindungi, perlindungan tersebut diberikan oleh LPSK RI.
‘’Pemkab Benteng diminta tidak tinggal diam dan seharusnya memberikan perlindungan kepada honorer ini,’’ pungkas Nediyanto.(fry)