KARANG TINGGI RBt - DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Kuasa Hukumnya, Dian Ozhari, S.H., memutuskan melaporkan Komisioner KPU Benteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para komisioner saat pelaksanaan rapat pleno.
Bukan komisioner KPU saja, ditegaskan Dian kemarin, Rabu 28 Februari 2024, pihaknya juga melaporkan pihak PPK di Dapil III meliputi Kecamatan Pagar Jati, Pematang Tiga dan Bang Haji yang diduga turut serta melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:PPP Kandas Raih 1 Kursi Tambahan di Dapil 3, PDI Perjuangan Dipastikan Jadi Partai Pemenang
BACA JUGA:PPK Pondok Kelapa Pastikan Penggunaan Anggaran Bagi KPPS Tak Ditemukan Masalah
"Kita hari ini (kemarin, red) berkoordinasi dengan pihak sekretariat Bawaslu Provinsi perihal pengaduan kita ke DKPP," tegas Dian.
Terpisah, Eko Febrinaldo menyampaikan berdasarkan keputusan rekapitulasi perolehan suara dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU pada Selasa, 27 Februari lalu, pihaknya menyebutkan bahwa ada indikasi unsur kesengajaan menghilangkan suara partai PPP di Dapil III.
"Ya, kita semua sama-sama melihat jelas dalam pleno yang berlangsung bahwa amplop D1 hasil untuk Kecamatan Pagar Jati saat dikeluarkan dari kotak dalam kondisi rusak, ini ada apa?," ujarnya.
Eko menambahkan, dalam kasus tersebut dirasa bukan hanya PPP yang dirugikan melainkan juga partai lain turut merugi.
"Saat ini bukti-bukti kita sudah kantongi, termasuk seperti rekaman suara KPPS yang sempat diputar pada saat rapat pleno berlangsung. Kemudian, bukti lainnya juga kita lampirkan dalam berkas laporan," demikian Eko.(imo)