RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sidang mediasi gugatan royalti Virgoun yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 21 Februari 2024 terpaksa diundur.
Dilansir dari disway.id, hal ini dikarenakan, pihak Inara Rusli belum melengkapi berkas berupa proposal sidang.
Tak hanya itu, sidang mediasi gugatan royalti juga tidak dihadiri oleh Virgoun dan Inara Rusli.
Walau begitu, pengacara Inara, Arjana Bagaskara mengaku sidang mediasi akan digelar kembali pada 28 Februari 2024 pada pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang mediasi hari ini kami diminta buat proposal sidang kepada mediator. Nanti dari mediator akan meneruskan ke bang Virgoun untuk dipelajari," ujar Arjana Bagaskara, dikutip Rabu 21 Februari 2024.
"Kemudian minggu depan feedbacknya apa dari bang Virgoun atas proposal itu. Kedua, virgoun dan inara diwajibkan hadir dalam agenda mediasi," tambahnya.
BACA JUGA:Program Prakerja Resmi Dilanjutkan di 2024, Targetkan 1,148 Juta Peserta
BACA JUGA:Ukir Prestasi di Malaysia, Pelajar SMAN 3 Bengkulu Tengah Sabet 2 Medali Emas
Sementara, Ari Juliano selaku pihak label Virgoun yakni DRM mengaku bingung dengan yang tertulis pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ihwal sistem pembagian harta.
Pasalnya, dikatakan Ari dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak disebutkan mengenai sistem pembagian harta apakah harus dilakukan selama perkawinan atau setelah bercerai.
"Kami baca dalam putusan pengadilan itu memang hanya menyebutkan bahwa hasil pendapatan bersih royalti itu akan di menjadi harta bersama. Cuman kemudian yang masalahnya di sini apakah harta bersama ini adalah selama masa perkawinan atau setelah masa perkawinan ini kan gak jelas," tukasnya.(**)