RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO- Pemdes Taba Mutung Kecamatan Karang Tinggi telah menetapkan sebanyak 36 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
Penetapan tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) beberapa waktu lalu.
Kades Taba Mutung, Erpan menjelaskan 36 KPM yang telah ditetapkan sebagai penerima BLT DD ini sudah disaring berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
‘’Tahun ini ada 36 KPM yang telah ditetapkan sebagai penerima BLT DD di Desa Taba Mutung,’’ ujar Erpan.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2426/musdesus-tuntas-ini-jumlah-penerima-blt-di-desa-harapan
Kades menuturkan kriteria penerima bantuan yakni Kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan atau difabel, tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau BPNT, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
"Bantuan perbulannya Rp300 ribu yang akan disalurkan selama satu tahun. Penyaluran sendiri akan dilakukan melalui sistem tunai kepada masyarakat agar tidak repot,’’ demikian Erpan. (ae2)