RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, yang mengajukan izin cerai mencapai belasan.
Namun, baru dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mendapatkan izin cerai.
Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Saat ini ada ASN jenis baru, yakni PPPK Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang Dwi Rianto mengatakan, perceraian di kalangan ASN dapat menimbulkan dampak negatif kinerja pribadi di lingkungan kerjanya.
Dwi Rianto mengatakan, sebagai upaya untuk mencegah kasus perceraian ASN pihaknya menggandeng Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk memberikan mediasi sebagai jalur utama pada ASN sebelum izin cerai dikeluarkan.
"Proses mediasi akan dilakukan secara berjenjang untuk mencegah kasus perceraian yang diajukan ASN. Akan tetapi jika upaya mediasi buntu, maka ini artinya sudah di jalan terakhir," katanya di Batang, Selasa (2/12).
Menurut dia, keterlibatan tokoh agama ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Batang sebagai upaya memperkuat penyelesaian harmonis dalam keluarga ASN.
"BP4 itu tugasnya dalam penasehatan dalam masalah rumah tangga, yang isinya tokoh agama," katanya.
Ia mengatakan pihaknya mencatat sejak Januari 2025 hingga akhir November 2025 ada 14 ASN yang telah mengajukan izin cerai dengan alasan beberapa faktor.
Tingkat perceraian yang diajukan ASN dalam kurun waktu Januari hingga November 2025 sebanyak 14 orang, meningkat dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya yang hanya lima orang.
"Sejak Januari hingga akhir November 2025 ada 14 pengajuan izin cerai dan yang sudah terbit izin baru dua, sedangkan sisanya masih dalam proses," katanya.
Dijelaskan, beberapa alasan pengajuan cerai tersebut seperti karena faktor sudah tidak ada ketidakcocokan lagi, ekonomi, dan selingkuh. (**)