RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi, S.Sos., didampingi Pj Sekda Ayatul Mukhtadin, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, yang digelar di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat Indeks Integritas Nasional (IIN) dan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IKPD) Pemerintah Daerah se-Provinsi Bengkulu tahun 2025.
Rakor ini dihadiri oleh Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, Kepala Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah I, Uding Joharudin, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, seluruh Bupati/Walikota atau perwakilan se-Provinsi Bengkulu, Sekretaris Daerah, Ketua TP PKK, Kepala OPD terkait, serta sejumlah undangan lainnya.
BACA JUGA:Enam Peserta Seleksi Lelang Sekda Bengkulu Tengah Jalani Asesmen di Grage Hotel
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam bekerja sesuai aturan.
"Semangat kami adalah berbenah dan bekerja sesuai aturan dengan transparansi agar terhindar dari permasalahan hukum. Rapat ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang komprehensif untuk perbaikan tata kelola," ujar Gubernur.
Sementara itu, Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menyampaikan materi bertajuk "Memimpin dengan Integritas Membangun Daerah Tanpa Korupsi". Ia menekankan bahwa capaian SPI 2024, kisi-kisi SPI 2025, dan MCSP 2025 menjadi acuan utama dalam memperkuat pencegahan korupsi.
BACA JUGA:Belanja Modal dan Silpa Terpangkas, APBD 2026 Jadi Pil Pahit Pemkab Benteng
"Ini adalah tanggung jawab kami untuk mengantisipasi praktik fraud dan mencegah korupsi agar program-program pemerintah berjalan baik dan terkendali," tegasnya.
Dari data KPK, Provinsi Bengkulu secara umum masih tergolong rentan korupsi dengan nilai SPI Pemprov sebesar 71,76 (kategori rentan: 0–72,99). Khusus Kabupaten Bengkulu Tengah, nilai SPI 2024 berada di angka 66,64, masuk kategori rentan. Begitu pula capaian MCSP 2024 berada di kategori rentan dengan skor 66,91. Meski terdapat peningkatan sementara hingga 20 November 2025 dengan skor 51,26 (belum final), perbaikan tata kelola tetap menjadi prioritas utama.
MCSP berfungsi mengukur "kesehatan anti korupsi" pemerintah daerah berdasarkan delapan area tata kelola, yaitu Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang/Jasa, Pelayanan Publik/Perizinan, Manajemen ASN, Tata Kelola BMD/Aset Daerah, Pendapatan Daerah, dan Pengawasan Internal.
Untuk tahun 2025–2026, KPK merencanakan perbaikan MCSP yang mencakup penguatan pengawasan internal, pengendalian PBJ melalui e-Audit, peningkatan monev substansi, serta penguatan kerja sama jaringan informasi.
Evaluasi ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengakselerasi perbaikan tata kelola dan meningkatkan skor integritas, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.(red)