Di Sidang DKPP, Kubu Irman Gusman Singgung Sanksi Pemecatan Komisioner KPU

Sabtu 03 Feb 2024 - 20:40 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

Pelaporan Irman diterima pihak DKPP dengan tanda terima dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu No 325/03-28/SET-02/XI/2023. 

“Kami sebagai warga negara yang baik, sudah menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam undang-undang maupun konstitusi untuk menyikapi pencoretan nama saya dari DCT Pemilu 2024, tetapi, setelah keluar Putusan PTUN yang memenangkan saya, KPU tidak menjalankan perintah PTUN,” kata Irman, Jumat (29/12/2023).(rhs/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait