Rekomendasi Makan Waffle Enak dan Halal, Surganya Pencinta Camilan

Jumat 02 Feb 2024 - 19:35 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

Hal ini sejalan dengan komitmen BPJPH yang ingin mewujudkan  penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang semakin berkualitas.

"Proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH Kemenag khususnya terhadap bisnis F&B melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dalam hal ini Sucofindo," katanya.

Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

BACA JUGA:Money Politic Mengintai, Bawaslu Bengkulu Tengah Diminta Masyarakat Ikut Awasi

BACA JUGA:Agar Dikaruniai Anak yang Sholeh dan Sholeha, Amalkan 3 Doa Berikut Setiap Hari

Proses ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi telah sesuai dengan syariah Islam. "Selain itu, proses ini juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan meningkatkan kualitas produk," ujar Siti Aminah.

"Proses pemeriksaan kehalalan di Flip'NFry kami lakukan dengan seksama, mulai dari daftar bahan  baku, sertifikat halal dari pemasok, SJPH, fasilitas, dan proses produksi. Kami memeriksa kesesuaian 

dokumen dengan penerapan di lapangan, seperti aspek perolehan bahan, distribusi bahan ke lokasi produksi, penyimpanan, pengolahan, penandaan, dan sebagainya. Kami sebagai Lembaga Pemeriksa 

Halal juga mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium," ujar Agus Suryanto, Kepala LPH PT Sucofindo.

Data BPJPH Kemenag RI menyebut tahun 2023 jumlah penerbitan sertifikat halal naik sampai 110,91 persen, dengan total sertifikat halal diterbitkan sebanyak 1.118.490 sertifikat, dan saat ini 3.494.693 produk telah bersertifikat halal.(**) 

Tags :
Kategori :

Terkait