Bisakah PPPK 2023 Terima THR & Gaji ke-13? Ini Penjelasan BKN

Senin 29 Jan 2024 - 21:38 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

BACA JUGA:Pelajar SMAN 1 Benteng Tampilkan Karya dalam Pagelaran Tari

BACA JUGA:Katolog Disebut Sangat Membantu IKM di Benteng

Oleh karena itu, kata Dendi, bagi guru PPPK 2023 yang ingin merasakan THR dan gaji ke-13, harus melakukan pendekatan dengan pemda. 

SPMT harus ditetapkan 1 Februari atau paling lambat 1 Maret. 

Jika lewat tanggal 1 Maret, sudah pasti tidak bisa mendapatkan THR.

Intinya kata Dendi, THR bisa diterima PPPK 2023 bila sebulan sebelum Idulfitri sudah menerima gaji perdana. 

"Namun, sekali lagi disesuaikan dengan kemampuan Pemda ya. Saya juga yakin kalau anggarannya siap Pemda akan mempercepat pengangkatan PPPK," pungkas guru PPPK mata pelajaran PPKn di SMAN 1 Cipatujah, Tasikmalaya ini.(esy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait