Formasi 1,6 Juta PPPK 2024 untuk Honorer, Tes Sesama, Tanpa Passing Grade!

Minggu 28 Jan 2024 - 22:14 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

"Jadi, formasi jabatan pelaksana ini kami putuskan syaratnya ijazah SD, sehingga SMP bisa melamar," ucapnya.

Arsjad pun mengimbau honorer lulusan SMP tidak berkecil hati harus melamar dengan jjazah SD.  Nantinya akan disesuaikan dengan ijazah karena Pemprov Sulsel akan mengikuti sesuai analisis jabatan (anjab).

"Jangan berkecil hati dahulu. Yang penting semua honorer masuk dahulu dan nanti dalam perjalanannya akan disesuaikan," ucapnya.

Arsjad menegaskan rekrutmen PPPK teknis untuk formasi jabatan pelaksana baru tahun ini mengakomodasi lulusan SD. 

Mengenai mekanisme seleksi, Arsjad mengatakan tesnya menggunakan sistem computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dilakukan sesama honorer.

Selain itu, tidak ada passing grade sehingga diharapkan semua bisa lulus sesuai dengan formasi yang tersedia.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar seluruh honorer K2 khususnya dan non-K2 umumnya memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dia pun meminta agar seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) segera mengajukan usulan kebutuhan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar bisa diajukan ke BKN.  Usulannya sebaiknya sesuai jumlah honorernya agar tidak ada lagi yang tercecer.

BACA JUGA:Pegawai dan Masyarakat Uji Coba Jalan Ujung Karang-Renah Semanek Bengkulu Tengah

BACA JUGA:27 Usulan Pembangunan Wilayah Kecamatan Karang Tinggi Terinput di SIPD RI

"Masih ada waktu beberapa hari lagi dari target 31 Januari 2024. OPD yang ada honorernya diajukan semua formasi sesuai jumlah honorernya agar tuntas," ucapnya.

Sementara itu, Ketua PHK2I Teknis Administrasi Sulawesi Selatan Sumarni Azis memberikan apresiasi atas sikap Sekda Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsjad yang dinilai sangat memperhatikan honorer K2.

Dia mengaku lega karena perjuangan PHK2I sejak 2014 hingga saat ini membuahkan hasil. Seluruh honorer K2 teknis administrasi, kata Sumarni, akan dituntaskan sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 dan KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN.

"Semoga apa yang dilakukan Pemprov Sulsel bisa diikuti oleh daerah lainnya. Saya yakin kalau Pemda serius, masalah honorer akan tuntas tahun ini," pungkasnya. (esy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait