POLKUM RBt – Di masa kampanye Pemilu Serentak 2024, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, mendapat sorotan dari banyak kalangan.
Sesuai peraturan perundang-undangan, para ASN memang harus netral dan tidak boleh memihak pada kandidat tertentu di Pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel juga secara tegas melarang ASN ikut berkampanye.
Hal ini berulang kali ditegaskan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, dalam berbagai kesempatan.
Bahtiar menegaskan ASN harus netral dan tidak boleh berkampanye.
"ASN harus Netral, tidak boleh memihak, dan tidak boleh berkampanye," tegas Pj Gubernur Bahtiar, Jumat (26/1).
BACA JUGA:Oknum ASN Diduga Tilep Dana Iuran Fraksi PDI Perjuangan, Pengamat Hukum Sarankan Ini
Bahtiar menegaskan, netralitas juga harus ditunjukkan ASN dalam bersosial media.
ASN tidak diperkenankan memberikan komentar bahkan like atau tanda suka di postingan yang berbau kampanye.(sam/jpnn)