Begini Respon Kades Usai Tahu Wacana Wajib Laporkan Harta Kekayaan Bakal Diberlakukan di Bengkulu Tengah

Sabtu 20 Jan 2024 - 01:36 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

METROPOLIS RBt - Guna terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara, beberapa daerah di Provinsi Bengkulu telah menerapkan seluruh kepala desa (Kades) untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Lantas, bagaimana respon kades di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) jika hal ini benar-benar diterapkan?

Kepala Desa Bukit, Ali Amran mengaku setuju dengan pengisian LHKPN tersebut. Namun sebelum ada pengisian, harus ada aturan yang berlaku di Benteng. 

‘’Ya, tentu kalau ada dasarnya kami siap mendukung program pemerintah dimana dengan pengisian tersebut juga, artinya perkembangan harta ades dinilai langsung oleh KPK,’’ ungkap Ali. 

Sementara Kepala Desa Durian Demang, Thomas Edison menuturkan, apabila ada aturan tersebut, dirinya siap mengikuti.

‘’Kita ikuti sesuai dengan aturan. Dimana dengan pengisian LHKPN

nantinya pemerintahan desa bisa bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminasi, akuntabel dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dukungan seluruh elemen masyarakatnya,’’ kata Thomas. 

Terpisah, Kepala Desa Kancing, Ikhsan Hermuna, S.Sos mengungkapkan, pihaknya sangat setuju dengan pengisian LHKPN namun harus disertai sosialisasi terlebih dahulu. 

‘’Kalau benar mau diterapkan, adakan sosialisasi seperti tentang tata cara pengisian LHKPN, sehingga kepala desa tidak asal mengisi laporan LHKPN mereka,’’ demikian Ikhsan.(imo)

Tags :
Kategori :

Terkait