Pelaku Dugaan Pembunuhan Warga Kota Bengkulu Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu 18 Nov 2023 - 21:39 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

3 Orang Masih Diperiksa

METROPOLIS RBt - MSL, pelaku dugaan pembunuhan terhadap Ilham Zayuti (26), warga Sawah Lebar Kota Bengkulu berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng).

Aksi pelaku lantaran tak senang melihat ibundanya diduga memiliki hubungan terlarang dengan korban. Atas perbuatan ini, pelaku terjerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Selain pelaku, polisi masih mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap 3 orang lainnya.

‘’Kita masih dalami kasus ini. Pelaku kita jerat dengan pasal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,’’ ujar Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik didampingi Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom.

Sementara itu, Ilham Zayuti (26), warga Sawah Lebar Kota Bengkulu jenazahnya ditemukan di kawasan Liku Sembilan Bengkulu Tengah pada Kamis, 16 November 2023 pagi.

Terbunuhnya Ilham yang juga merupakan jemaah tabligh diduga dipicu oleh adanya dugaan kedekatan asmara antara Ilham dengan ibunda dari MSL ini.

Hal ini dibuktikan karena pelaku mendapati percakapan via pesan WhatsApp antara korban dengan ibunya tersebut.

Kronologis kejadian pembunuhan, korban Ilham berpamitan kepada keluarga hendak menuju ke Kabupaten Kepahiang. Diketahui pamitnya korban lantaran akan bertemu dengan pelaku. Keberangkatan sekitar pukul 02.05 WIB. Di dalam perjalanan tepatnya tiba di Liku Sembilan, pelaku mengajak korban berhenti di salah satu jalan setapak. Pelaku yang sudah menahan emosi, langsung melayangkan sayatan menggunakan senjata tajam jenis parang kepada korban. Seluruh jari korban ikut dipotong. Usai berhasil membunuh, jenazah korban dibuang di sekitar kawasan hutan Liku Sembilan. Pagi harinya, jenazah korban yang bersimbah darah ditemukan oleh penjaga Bunga Rafflesia. Terlihat jenazah korban bersimbah darah. Disekitarnya terdapat 3 potongan jari milik korban.

Sementara itu, sebagai barang bukti, polisi mengamankan senjata tajam jenis parang, 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio BD 6532 EG dan Yamaha Jupiter B 6409 FYX.

Kapolres Dedi mengatakan jika saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Benteng. Terdapat 3 orang lain yang masih dilakukan pemeriksaan.

‘’Sudah kami lakukan pemeriksaan. Hasil penyelidikan, benar adanya pembunuhan yang dilakukan. Motifnya karena adanya ketidaksenangan pelaku terhadap korban. Ada beberapa sayatan di tubuh korban saat menbunuh,’’ ujar Dedi pada press release Sabtu, 18 November 2023 pagi.(imo)

Tags :
Kategori :

Terkait