POLKUM RBt - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memeriksa pemilik Pondok Pesantren Ora Aji Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah terkait dugaan politik uang.
Pemeriksaan dilakukan di kediaman Gus Miftah di Ponpes Ora Aji di Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (7/1) mulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut atas temuan Bawaslu Pamekasan terkait dugaan kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, beberapa waktu lalu.
"Pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah kami lakukan terkait dugaan bagi-bagi uang yang juga melibatkan pengusaha tembakau di Madura," kata Suryadi di Ponpes Ora Aji.
Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah Gus Miftah tersebut viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI untuk Pemilu 2024.
Dalam video berdurasi satu menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat.
Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini.
Suryadi mengatakan dalam kegiatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ada sebanyak 28 pertanyaan yang kami ajukan kepada Gus Miftah, semua mengacu pada Pasal 523 UU Pemilu," katanya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan ini akan dikaji untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami juga sudah meminta data dari Bawaslu Kabupaten Sleman terkait kedudukan Gus Miftah ini, apakah merupakan anggota tim kampanye salah satu capres atau tidak, baik itu di tingkat pusat maupun daerah," katanya.
Sementara itu, Gus Miftah mengatakan bahwa dirinya sejak awal siap untuk diperiksa terkait dugaan politik uang tersebut.
Menurut dia, apa yang dilakukannya itu sepengetahuan dirinya bukan merupakan politik uang.
Sebab, dia mengaku bukan merupakan anggota tim kampanye pasangan capres-cawapres baik tingkat nasional maupun daerah.
"Bisa dicek di KPU bahwa saya bukan anggota tim kampanye, sedangkan yang bisa dijerat melanggar adanya calon ataupun tim kampanye," katanya.