RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Bengkulu Tengah sudah mencapai empat tahun dan dianggap perlu dilakukan rotasi atau mutasi untuk memberikan penyegaran serta kesempatan bagi guru lain yang berkompeten untuk memegang amanah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom., M.Si., mengungkapkan bahwa masa jabatan seorang kepsek adalah empat tahun untuk satu periode. Masa jabatan ini dapat diperpanjang hingga maksimal empat periode atau 16 tahun.
"Sesuai dengan aturan yang ada, masa jabatan kepsek adalah empat tahun dalam satu periode dan dapat diperpanjang maksimal hingga empat periode atau 16 tahun," jelas Apileslipi.
BACA JUGA:Pemerintah Majukan Libur Lebaran, Sekolah di Benteng Sesuaikan Jam Belajar
Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 8 menyebutkan bahwa kepala sekolah dapat menjabat paling lama selama empat periode, dengan setiap periode berlangsung selama empat tahun. Jadi, maksimal waktu bagi seorang kepala sekolah untuk menjabat adalah 16 tahun.
Selain itu, bagi guru yang bertugas sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang sama, masa jabatan minimal adalah dua tahun, dengan maksimal dua periode atau empat tahun. Jika masih dipercaya untuk melanjutkan jabatan, maka masa jabatan ini bisa diperpanjang hingga maksimal empat periode atau 16 tahun.
Apileslipi juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah, sesuai dengan Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. Beberapa persyaratan tersebut antara lain: memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV), memiliki sertifikat pendidik, serta memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kesehatan lainnya.
Selain itu, calon Kepala Sekolah juga harus memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan atau organisasi pendidikan, serta berusia maksimal 56 tahun saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
BACA JUGA:Layanan Adminduk Kembali Terpusat di Kantor Dukcapil Renah Semanek, Kadis: Kami Mohon Maaf
Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses rotasi kepala sekolah dapat berjalan dengan transparan dan memberikan kesempatan yang adil bagi guru-guru yang memiliki potensi untuk memimpin sekolah di Bengkulu Tengah. (imo)