Pahami 3 Rukun Puasa yang Wajib Agar Puasamu Sah

Jumat 14 Mar 2025 - 22:14 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Puasa merupakan salah satu ibadah yang memiliki kedudukan sangat penting dalam Islam. Sebagai rukun Islam, puasa menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakannya.

Dalam pelaksanaannya, meskipun ada sedikit perbedaan pendapat antara mazhab-mazhab, mazhab Syafi'i yang banyak diikuti oleh umat Islam di Indonesia dan Asia Tenggara menetapkan tiga rukun puasa yang harus dipenuhi agar ibadah puasa dianggap sah.

Berikut adalah penjelasan tentang ketiga rukun puasa yang wajib dipenuhi:

1. Menahan Diri dari Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Rukun pertama dan yang paling mendasar dalam puasa menurut mazhab Syafi'i adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa. Hal ini meliputi makan, minum, hubungan suami istri, serta segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka secara sengaja.

Imam Syafi'i menjelaskan bahwa menahan diri ini harus dilakukan sejak terbitnya fajar shadiq (fajar kedua) hingga terbenamnya matahari. Selama rentang waktu tersebut, seorang Muslim yang berpuasa harus mengendalikan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasanya.

Selain itu, menahan diri juga mencakup pengendalian diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat mengurangi nilai puasa, seperti berbohong, bergunjing, dan perbuatan sia-sia lainnya. Puasa bukan hanya melatih ketahanan fisik, tetapi juga memperkuat mental dan spiritual seseorang, menuntut kesabaran dan ketaqwaan yang tinggi.

2. Niat untuk Berpuasa

Rukun kedua puasa dalam mazhab Syafi'i adalah niat. Niat merupakan kesengajaan hati untuk melakukan sesuatu, dalam hal ini untuk berpuasa. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, niat menjadi sangat penting dan harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar untuk puasa wajib seperti puasa Ramadhan.

Imam Syafi'i berdalil dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Hafsah r.a., bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya."

Berdasarkan hadits ini, mazhab Syafi'i menekankan pentingnya niat pada malam hari sebelum fajar. Niat puasa tidak perlu diucapkan secara lisan, namun cukup diniatkan dalam hati. Meski demikian, untuk lebih meyakinkan, dianjurkan untuk melafalkan niat tersebut. Khusus untuk puasa Ramadhan, niat harus menyebutkan dengan jelas bahwa puasa yang dilakukan adalah untuk Ramadhan, bukan puasa sunnah atau jenis puasa lainnya.

3. Orang yang Berpuasa (Shaim)

Rukun ketiga puasa menurut mazhab Syafi'i adalah keberadaan orang yang berpuasa (sha’im). Orang yang berpuasa haruslah seorang Muslim yang berakal, baligh (dewasa), dan suci dari haid dan nifas bagi perempuan. Syarat-syarat ini penting karena puasa adalah ibadah yang memerlukan niat dan kemampuan untuk menahan diri, yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang memenuhi kriteria tersebut.

Selain itu, dalam mazhab Syafi'i, orang yang berpuasa juga harus berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk berpuasa. Artinya, mereka tidak berada dalam keadaan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seperti sakit, perjalanan jauh (safar), atau kondisi lain yang dapat memberikan keringanan dalam ibadah.

Rukun ketiga ini menunjukkan bahwa puasa adalah ibadah yang personal, melibatkan komitmen individu, dan setiap Muslim bertanggung jawab atas puasanya sendiri. Kualitas puasa sangat bergantung pada kesungguhan dan keikhlasan dalam melaksanakannya.

Tags :
Kategori :

Terkait