RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menerima pengembalian kerugian negara dari 2 terdakwa kasus dugaan dana pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022. Uang negara yang dikembalikan senilai Rp463.620.879 pada Senin 10 Maret 2025.
Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH membenarkan telah dilakukan penerimaan pengembalian uang negara dari terdakwa KU dan MMH. Selanjutnya uang tersebut akan dititipkan terlebih dahulu di rekening Mandiri milik Kejari Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Temukan Aktivitas Mencurigakan atau Terjadi Gangguan Kamtibmas Lapor ke Sini
‘’Setelah uang ini diserahkan ke kami selaku penuntut umum, kami langsung titipkan terlebih dahulu ke rekening Kejari Bengkulu Tengah di Bank Mandiri. Sembari menunggu selesainya proses persidangan. Nanti apabila perkara sudah putus atau inkracht, barulah uang pengembalian dieksekus dengan cara disetorkan ke kas negara,’’ pungkas Firman.
BACA JUGA:Utang TPP ASN Bengkulu Tengah Tahun Lalu Berangsur Dibayarkan
Disisi lain, sidang perkara kasus dugaan korupsi tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu dengan menyerat 10 orang terdakwa, salah satunya mantan Kadis Pertanian Bengkulu Tengah, ES. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2.384.333.581 dari total anggaran Rp 3.741.921.044. Berdasarkan hasil penyidikan, selain adanya komitmen fee sejak awal pekerjaan yang menyebabkan kelebihan bayar, terdapat pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi.(fry)