Ketentuan lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik.
"Serta, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemda untuk belajar di selolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," pungkas Menteri Mu'ti.(**)
Kategori :