Larangan Membuang Sampah Sembarangan tak Digubris, Perdes pun Dilanggar

Kamis 06 Mar 2025 - 19:44 WIB
Reporter : Riki Saputra
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Ulah oknum yang membuang sampah sembarangan di sepanjang ruas jalan Desa Padang Ulak Tanjung (PUT) Kecamatan Talang Empat tak kunjung berhenti. Padahal, di kawasan tersebut telah terpasang himbauan agar tak membuang sampah secara sembarangan seperti diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 tahun 2022 tentang Penertiban Pembuangan Sampah.

Kadun II Desa PUT, Sahri mengatakan oknum yang membuang sampah diduga melancarkan aksi pada saat malam hari. 

BACA JUGA:Dugaan Pertamax Oplosan Mencuat, Kualitas BBM di Pertashop Ikut Dipertanyakan

‘’Memang benar masih ada yang buang sampah sembarangan. Mereka (Oknum, red) membuang sampah itu pada malam hari. Kalau siang hari, kami selalu awasi,’’ jelas Sahri.


--

Sahri menambahkan, bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan di sepanjang kawasan desa akan dikenakan sanksi berupa denda. Pihak Pemdes PUT juga terus berupaya dalam melaksanakan pengawasan dan menjalani perdes.

BACA JUGA:Rabu, Pemkab Benteng Gulirkan Gerakan Pangan Murah

‘’Sesuai dengan Perdes no. 2 tahun 2022 tentang penertiban pembuangan sampah Bab III ayat (2). Pemdes tentu akan berupaya dalam melaksanakan penertiban tersebut. Jika melanggar, ada denda sesuai dengan perilakunya,’’ pungkas Sahri.(one)

Tags :
Kategori :

Terkait