RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Jelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkulu Tengah mengeluarkan surat imbauan bernomor 06/DP-K.10/SR/11/2025 yang ditandatangani langsung Ketua MUI Bengkulu Tengah, H Tarmizi didampingi Sekretaris, H. Aidi Rasyid. Dalam surat tersebut, memuat beberapa poin ketentuan yang harus dipedomani oleh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah. Adapun poinya diantara lain:
1. Mari kita mempersiapkan diri dan keluarga untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan sebaik baiknya atas dasar keimanan semata mata demi mencapai Ridho Allah SWT sehingga dapat menjadi hambanya yang muttaqin. Untuk itu di samping menjalankan ibadah puasa setiap hari selama sebulan penuh kiranya dapat mengisi bulan Ramadan tersebut dengan berbagai aktivitas ibadah lainnya baik secara sendiri-sendiri lebih lebih lagi secara berjemaah di tempat-tempat ibadah di mana pun berada.
2. Tingkatkan keimanan Takmirul Masajid dengan meramaikan mesjid di lingkungan masing-masing dalam bentuk menyelenggarakan solat berjamaah, kultum menjelang tarawih, kuliah subuh, memperbanyak zikir, doa, muhasabah, sholawatan, tadarus Al-Qur'an dan lain-lain termasuk kegiatan-kegiatan ibadah sosial keislaman berupa pengumpulan dan penyaluran zakat atau zakat fitrah, santunan anak yatim ta'jilan atau buka bersama dan kegiatan kegiatan amaliah ibadah lainnya demi menyemarakkaan syiar Islam dan menghidupkan bulan suci Ramadan. Dalam pelaksanaannya hendaknya tetap menjaga persatuan, kerukunan serta sikap saling menghormati di tengah perbedaan.
3. Kepada para pengusaha rumah makan atau warung nasi diimbau untuk tidak melakukan kegiatannya secara terbuka di siang hari, lebih menghargai orang-orang yang sedang berpuasa.
4. Kepada para penyelenggara tempat-tempat hiburan termasuk objek-objek wisata agar tidak menyelenggarakan aktivitas berupa hal-hal yang dapat menyinggung dan mengganggu umat Islam yang telah berpuasa/beribadah, dan tidak melakukan kegiatan yang mengandung miras, narkoba, serta perbuatan yang melanggar norma-norma agama, adat istiadat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Kepada semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat terutama pada pimpinan ormas Islam, para alim ulama, pengurus mesjid, tokoh masyarakat dan tokoh adat, diharapkan peran aktifnya untuk bersinergi membina dan mengarahkan masyarakat dalam menghormati dan memuliakan bulan suci Ramadan dengan tetap menjunjung tinggi aturan, ajaran agama, adat istiadat, dan kerukunan masyarakat demi terciptanya suasana yang aman tentram dan kondusif, jangan mudah terprovokasi hal-hal yang membawa kepada keributan dan perpecahan demi terpeliharanya keutuhan bangsa dan ketentraman masyarakat, pokoknya persatuan Dalam bingkai NKRI yang kita cintai.(fry)