RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Komisi VII DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kepariwisataan.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Kemenpar dengan Komisi VII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam kesempatan itu menekankan agar RUU tersebut mengedepankan aspek-aspek penting dalam pengembangan pariwisata.
Adapun aspek-aspek tersebut adalah industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran, serta kelembagaan kepariwisataan dalam sebuah ekosistem.
"Pemerintah berpendirian untuk mengakomodir mayoritas aspek ekosistem pariwisata dengan memasukkan poin-poin penting dari aspek ekosistem tersebut ke dalam empat bidang pembangunan ke pariwisata," kata Menpar Widiyanti dalam keterangannya, Rabu (5/2).
Menpar Widiyanti menyampaikan sebaiknya RUU Kepariwisataan ini merevisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dia menyebut ada tiga poin utama yang perlu diperbaiki dalam undang-undang ini. Pertama, penguatan materi muatan dalam empat pilar pembangunan kepariwisataan dengan memasukkan aspek-aspek penting dalam ekosistem kepariwisataan.
Kedua, mendudukkan sumber daya manusia (SDM) pariwisata sebagai fondasi dari empat pilar pembangunan kepariwisataan.
Widiyanti mengatakan RUU ini juga perlu aspek yang mengakomodasi pengaturan terkait perencanaan, pengawasan, dan pengendalian dalam konteks pembangunan kepariwisataan.
"Dengan usulan perubahan ini, kami harapkan RUU Kepariwisataan dapat lebih memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pariwisata Indonesia," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay selaku pimpinan rapat mendorong agar Kemenpar berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mematangkan rancangan ini.
"Mudah-mudahan pembahasan undang-undang ini pun dapat berjalan dengan baik," ujar Saleh.
Rapat ini juga dihadiri Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Enik Ermawati atau akrab disapa Ni Luh Puspa, Sesmenpar Bayu Aji, dan pejabat-pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenpar. (**)