Oknum Perangkat Desa Ditahan APH, Kades Koordinasikan Kekosongan Jabatan ke DPMD

Selasa 14 Jan 2025 - 21:55 WIB
Reporter : Riki Saputra
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Penahanan salah satu oknum perangkat desa di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah oleh Aparat Penegak Hukum beberapa waktu lalu langsung disikapi oleh kades setempat. Ia telah mengambil tindakan dengan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan dinas terkait untuk mencari solusi atas kekosongan jabatan perangkat desa tersebut. 

“Pada Senin kemarin, kami sudah menghubungi pihak kecamatan, namun mereka meminta kami untuk bersurat dan melampirkan bukti surat penahanan resmi dari APH. Hari ini, Selasa kami telah menyampaikan laporan dan informasi terkait perangkat desa yang ditahan,” ujar kades.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10235/akui-tak-mampu-kelola-taman-kota-pemkab-diminta-serahkan-ke-desa

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindak lanjut atas kekosongan perangkat desa ini akan melibatkan koordinasi antara pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah. Menurut kades, pihak kecamatan mengungkapkan bahwa masa penahanan perangkat desa yang berlangsung selama tiga bulan belum bisa dijadikan dasar untuk pemberhentian.

“Pihak kecamatan mengatakan bahwa masa penahanan tiga bulan ini belum cukup untuk dijadikan alasan pemberhentian. Surat yang kami terima mencatat bahwa penahanan berlangsung selama tiga bulan,” tambahnya.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10234/sabet-juara-kti-dan-geografi-man-ic-bengkulu-tengah-tunjukkan-prestasi-gemilang-di-awal-tahun

Ia menuturkan, jika perangkat desa tersebut belum dapat digantikan dalam waktu dekat, pihak desa mungkin hanya dapat memberikan Surat Peringatan (SP) sebagai langkah awal. Namun, ia menyerahkan keputusan lebih lanjut kepada pihak yang lebih berwenang.

“Jika memang aturan belum memenuhi syarat untuk pemberhentian, kami akan menindaklanjuti dengan surat peringatan, namun tentunya kami serahkan pada pihak yang lebih memahami dan mengerti aturan terkait masalah ini,” demikian kades.(one)

Tags :
Kategori :

Terkait