RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Seorang peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Kabupaten Bengkulu Tengah merasa kecewa karena tidak dinyatakan lulus meski meraih nilai tertinggi pada formasi yang dipilih. Peserta dengan nilai 497 ini terpaksa menerima kenyataan bahwa hanya peserta dengan status Eks THK-II yang memiliki prioritas penerimaan, meskipun memiliki nilai yang jauh lebih rendah, yakni 339.
Peserta yang berasal dari Kecamatan Pondok Kelapa ini yang meminta untuk tidak disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya berada di posisi kedua dengan nilai tertinggi di antara tujuh peserta lainnya yang mengikuti formasi teknis di salah satu SMPN Bengkulu Tengah. Namun, meskipun memiliki nilai terbaik, peserta lain yang berstatus Eks THK-II lebih diutamakan untuk mengisi kuota tersebut.
"Awalnya saya merasa sangat kecewa karena tidak lulus. Nama saya berada di posisi kedua dengan nilai 497, di bawah peserta Eks THK-II yang nilainya hanya 339. Ternyata mereka yang memiliki status Eks THK-II menjadi prioritas penerimaan," ungkapnya saat ditemui di kediamannya.
Peserta ini menambahkan bahwa dirinya bertugas di Desa Lubuk Langkap, Kecamatan Bang Haji. Nilai yang ia peroleh merupakan hasil dari berbagai sumber belajar, baik dari buku maupun media sosial. Sebelumnya, ia juga bekerja sebagai honorer di SDN Desa Linggar Galing.
"Saya awalnya bertugas sebagai honorer di SDN Desa Linggar Galing dan terus aktif setiap hari. Namun, setelah pindah ke Lubuk Langkap, saya mengambil izin libur pada hari Sabtu karena juga menyelesaikan kuliah," jelasnya.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Benteng Bidang Pendidikan, Sutan Mukhlis menyoroti kebijakan prioritas penerimaan untuk peserta Eks THK-II. Ia meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah turun ke lapangan untuk memverifikasi keaktifan dan kesesuaian berkas peserta dengan kondisi yang ada di lapangan.
"Inilah yang menjadi perhatian kita bersama dalam hal pengawasan. Khususnya bagi aparatur dan perangkat desa yang juga bertugas sebagai honorer. Kinerja mereka harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, OPD terkait harus melakukan verifikasi terhadap berkas dan keaktifan tugas di lapangan agar ASN PPPK yang terpilih benar-benar kompeten dalam menjalankan tugasnya," demikian Sutan.(iza)