KLHK Ingatkan Sampah yang Timbul dari Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024
--
NASIONAL RBt - Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah yang ditimbulkan dari kegiatan Pemilu 2024, baik berupa selebaran, brosur, poster, stiker atau pemasangan alat peraga seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.
Penyebaran bahan kampanye dan alat peraga tersebut, tidak hanya dapat mengganggu keindahan, tetapi juga dapat menjadi sumber sampah dan mempengaruhi lingkungan hidup sehingga tidak sejalan dengan penyelenggaraan Pemilu yang ramah lingkungan seperti yang dimaksud dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 2 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 selain dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil juga perlu memperhatikan aspek kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Peringatan KLHK tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya dan disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Survei JRC: Gerindra di Puncak Klasemen, PSI Masuk Parlemen
BACA JUGA:Merokok Sehari Satu Bungkus, Penelitian Ungkap Sebabkan Penyusutan Otak, Juga Risiko Bahaya Lainnya
Dalam Surat Edaran itu, Menteri LHK menyatakan sampah yang timbul dari kegiatan pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodic.
Ditegaskan juga di dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang menyatakan setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
Oleh karena itu, lanjut Menteri LHK dalam Surat Edarannya itu, dibutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak terkait meliputi Pemerintah Daerah, peserta pemilu serta unsur lain yang terlibat dalam kampanye untuk menghindari terjadinya timbulan sampah akibat penyelenggaraan pemilu serta memastikan bahwa sampah yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik dan benar dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan.
Pemilu Harus Jaga Lingkungan Juga
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, SH menambahkan, pesta demokrasi pemilu juga harus menjaga kebersihan dan keperdulian terhadap lingkungan hidup.
BACA JUGA:Air Sungai Tanjung Raman Meluap, Pria 50 Tahun Alami Sakit Terpaksa Diseberangi dengan Rakit
BACA JUGA:Bendungan Padang Segaro Dibangun Tahun Ini, Sekda Rachmat: Pemkab Pikirkan Petani
Tidak ada sampah alat peraga kampanye yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).